Praktek korupsi di negeri ini
sepertinya sudah menjadi suatu budaya yang tidak bisa dihentikan. Sedari dulu
hingga sekarang, praktek haram ini rasanya semakin gencar terjadi dan menjamur.
Tak ada sama sekali rasa jeranya dan takut akan hukuman. Disinyalir, ini
dikarenakan hukuman yang terlalu ringan yang dijatuhkan kepada si pencuri uang
rakyat itu. Kita lihat saja faktanya di
lapangan. Seorang pencuri uang rakyat yang nominalnya ber-triliyun-an rupiah
itu kebanyakan hanya mendapatkan sanksi hukuman yang ringan. Biasanya, mereka
disuruh untuk membayar denda yang nominalnya tidak sebanding dengan apa yang
sudah mereka curi.
Diperparah lagi dengan fasilitas di penjara yang terbilang
mewah yang membuat nyaman si koruptor itu. Bandingkan dengan kasus pencurian sandal jepit di Palu,
orang yang mencurinya dituntut 5 tahun
penjara, seorang nenek renta yang dituduh mencuri buah kakao di Banyumas yang
harus bolak-balik ke pengadilan, serta seorang pencuri ayam yang babak belur
dihakimi massa dan dikenakan hukuman 7 tahun penjara dan lain sebagainya.
Sebegitu bobrokkah hukum di negeri ini ? Apakah seperti ini cerminan hukum di
negeri kita? Apakah ini yang dinamakan sebuah keadilan? Dimanakah letak
keadilannya?
Sangat ironis memang. Peradilan
hukum di negeri ini benar-benar tidak bisa diandalkan lagi. Nampaknya, sangat
mahal sekali harga dari sebuah kejujuran itu. Bukan tidak mungkin, ketika
seorang koruptor dijatuhkan hukuman di pengadilan dan mendapatkan hukuman yang
terbilang ringan itu disebabkan karena mereka telah memberikan uang pelicin dan
sumpel mulut kepada hakim yang akan memutuskan hukuman status mereka. Sudah
banyak bukti di lapangan. Uang sangat bisa membutakan mata dan hati. Lantas,
dimanakah pertanggungjawabannya seorang hakim jika sudah seperti ini? Memang,
dari dulu pemberian hukuman mati kepada seorang koruptor yang dikira efektif
dalam pemberantasan korupsi hanyalah sebuah wacana. Hak Asasi Manusia (HAM) lah
yang dituding sebagai senjata ampuh bagi para koruptor. Seolah-olah, ketika
hakim menjatuhkan hukuman mati kepada seorang koruptor, itu dianggap telah
melanggar HAM. Lalu, ketika si koruptor mencuri uang yang tidak terhitung
nominalnya itu bukankah sebuah pelanggaran HAM juga? Bahkan ini dampaknya
sangat luarbiasa sekali. Menyebabkan Negara menjadi merugi dan menyengsarakan
masyarakat di seluruh negeri ini. Padahal, sudah sangat jelas sekali koruptor
itu memang seperti tumor ganas yang harus dibunuh, lalu kenapa masih saja keukeuh menyatakan bahwa hukuman mati
bukan solusi yang baik untuk memberantas korupsi? Inilah yang namanya
pemanfaatan HAM yang salah. Tidak bisakah kita mencontoh Negara China yang
sangat begitu tegas dalam memberantas si pencuri uang rakyat itu? Masyarakat disana
sudah menyadari bahwa seorang koruptor memang benalu yang harus disingkirkan
karena sangat banyak sekali membawa kesengsaraan. Sehingga penerapan hukuman
mati ini bisa membuat efek jera kepada siapa saja yang ingin melakukan praktek
haram ini.
Sama
halnya dengan seorang teroris, yang membuat resah dan merusak kesatuan NKRI ini
dikenakan hukuman mati. Seorang koruptor pun seharusnya seperi itu. Karena
mereka juga telah banyak menyengsarakan rakyat. Hak-hak yang merupakan bagian
rakyat telah direnggut dengan rakusnya oleh mereka. Jika memberikan hukuman
mati dianggap belum efektif untuk memberantas korupsi. Hukuman seumur hidup
yang sudah diterapkan di negeri ini pun dirasa masih kurang efektif. Mengapa?
Karena harta kekayaan si koruptor masih bisa dinikmati oleh keluarganya. Lalu
langkah seperti apakah yang harus diambil demi terciptanya bangsa yang bersih
dari praktek haram korupsi ini?
Berangkat dari permasalahan diatas,
saya sangat mendukung jika pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat
aturan “Memiskinkan Para Koruptor”. Dalam artian, seluruh harta
kekayaan si koruptor dan keluarganya disita Negara dan si koruptornya sendiri
diasingkan di suatu tempat yang jarang dikunjungi orang (seperti tempat
rehabilitasi:red). Cara ini saya rasa
sangat efektif dalam membuat efek jera seseorang melakukan tindakan korupsi
dibalik polemik pemberlakuan hukuman mati. Dengan berbagai pertimbangan dan
dukungan tiga UU yakni : UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak
Pidana Pencucian Uang, dan UU Pajak (KUP) sudahlah cukup untuk memiskinkan para
koruptor.
Ketika pihak KPK telah resmi
memberlakukan aturan “Memiskinkan Para Koruptor”, kita harus mendukungnya. Karena generasi muda mempunyai peranan yang
penting dalam mengusut tuntas permasalahan korupsi yang sudah memuakkan ini.
Seperti judul yang saya angkat di esai kali ini YKS “Yang Koruptor Sita”
merupakan dukungan saya terhadap kebijakan KPK yang akan memberlakukan aturan
itu. Saya berasusmsi, ketika pihak KPK sedang mengusut tuntas suatu tindakan korupsi,
maka kita harus selalu memantaunya. Kita harus membuat suatu lembaga yang
berfungsi sebagai pengontrol kinerja KPK disamping lembaga dari pemerintah.
Mengapa demikian? Karena ketika nantinya ada kebijakan yang janggal, kita bisa
bertindak. Kita bisa bertindak dalam membantu pemberantasan korupsi. Kita bisa
memiliki jargon YKS “Yang Koruptor Sita”sebagai kekuatan kita memberantas
korupsi. Sehingga, diharapkan metode seperti ini bisa memberikan kontribusi
dalam menyelesaikan permasalahan korupsi di negeri ini. Negara yang bersih dari
praktek haram koruptor akan menjadikan masyarakatnya sejahtera. Inilah impian
semua pihak.
Kesimpulan saya dalam esai ini
adalah pemberlakuan aturan “Memiskinkan Para Koruptor” harus segera diterapkan
demi terciptanya negeri yang bersih dari praktek KKN. Serta generasi muda
mempunyai peranan dalam hal pemberantasan korupsi juga. Sehingga kita wajib
mengambil bagian. Tindakan nyata yang bisa
kita lakukan adalah membuat suatu lembaga pengontrolan kinerja KPK
selain lembaga dari pemerintah. Jargon YKS “Yang Korupsi Sita” bisa dijadikan
acuan untuk mendukung kebijakan dari KPK dalam pemberantasan tindakan korupsi.
Maka, impian menjadikan Negara ini bersih dari setiap praktek KKN ini akan
segera terwujud. Kredibilitas dan kinerja KPK akan sangat diapresiasi oleh
masyarakat. Hingga akhirnya akan terbentuklah kehidupan masyarakat yang harmoni
dan madani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar