Kamis, 15 Desember 2016

SMART INTEGRATED TOURISM CARD (SITC): LANGKAH STRATEGIS PENANGGULANGAN PUNGUTAN LIAR DI DESTINASI WISATA BERBASIS E-TICKETING DALAM RANGKA MENGUATKAN DAYA SAING PARIWISATA INDONESIA



I. Pendahuluan
Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut (Renstra, 2012). Berbagai organisasi internasional antara lain: PBB, Bank Dunia dan World Tourism Organization (WTO), telah mengakui bahwa pariwisata merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia terutama menyangkut kegiatan sosial dan ekonomi (Indonesia.go.id).
Indonesia, negara yang dikenal dengan limpahan sumber daya alamnya ini menyimpan banyak sekali potensi pariwisata. Dari Sabang hingga Merauke, ratusan, ribuan, bahkan jutaan potensi wisata Indonesia dapat dioptimalkan dengan baik. Berbagai objek wisata yang unik, dimulai dari wisata sejarah, wisata budaya, wisata pantai, wisata alam, dan lain sebagainya terdapat hampir di sejumlah wilayah Indonesia. Hal ini tentu akan menambah pendapatan daerah bahkan nasional jika dioptimalkan dengan baik.
Namun, faktanya masih banyak tempat-tempat wisata di Indonesia yang belum dimaksimalkan. Khususnya di daerah-daerah yang masih terpencil. Selain itu, gundukan sampah juga masih sering dijumpai di tempat wisata. Itu artinya sarana dan pra-sarana pun perlu diperhatikan. Hal ini dikarenakan kepuasan, kenyamanan, dan keamanan para wisatawan baik lokal mau pun manca negara sangat harus diperhatikan. Karena kesan pertama yang diberikan kepada wisatawan akan menjadi sebuah kenangan yang tidak terlupakan. Jika kesan pertama sudah baik, maka tidak mustahil mereka pun akan berkunjung kembali ke tempat tersebut dengan jumlah personel yang semakin banyak. Artinya, ini adalah sebuah peluang yang harus dimaksimalkan, karena hal tersebut akan sangat menguntungkan bagi bangsa Indonesia.


Akan tetapi, tidak dapat dimungkiri bahwa dalam dunia kepariwisataan terdapat pelbagai persoalan. Misalnya saja, akses jalan yang rusak menuju objek wisata, fasilitas umum yang tidak memadai, dan lain sebagainya. Permasalahan yang tidak kalah menarik untuk dibahas adalah polemik tarif tiket yang dikatakan cukup mahal. Hal ini dikarenakan banyaknya tarif yang harus dibayarkan oleh wisatawan untuk menuju ke suatu objek wisata. Sebagai contoh, si Budi akan berkunjung ke objek wisata yang berada di daerah Wisata Teluk Bawal. Di tengah perjalanan, rombongannya “dicegat” oleh petugas retribusi pariwisata. Di sana, ia beserta rombongan harus membayar Rp3000/orang. Jika saja si Budi membawa keluarga dan saudara sejumlah 11 orang, maka tarif yang harus dibayarkan adalah sejumlah Rp33.000. Selang beberapa menit perjalanan, ketika memasuki objek wisata A, ia harus kembali membayar retribusi pariwisata. Begitu pula ketika ia pergi ke objek wisata B, C, dan lain sebagainya, ia tetap harus membayar biaya retribusi lagi. Melihat contoh tersebut, tentu si Budi merasa terbebani karena ia harus selalu dan selalu membayar tiket masuk dan retribusi. Belum lagi jika ada pungutan liar (pungli) di tengah perjalanan, maka ia benar-benar harus merogoh kocek yang cukup besar. Jika saja tagihan retribusi tersebut masuk ke kas daerah untuk pembangunan sarana dan pra sarana di tempat objek wisatanya, tentu tidak menjadi masalah. Beda halnya apabila telah terjadi kongkalikong dalam peristiwa tersebut. Artinya, dapat dikatakan bahwa telah terjadi pungutan liar secara terstruktur. Jika hal tersebut terjadi, tentu sangatlah disayangkan. Citra dan persepsi orang terhadap kinerja petugas yang berkecimpung di bidang kepariwisataan akan rusak. Dampaknya, jumlah wisatawan yang berkunjung akan berkurang karena merasa dikecewakan.

Selain itu, tiket masuk yang berupa kertas sangatlah tidak efektif, karena bahan baku kertas berasal dari pepohonan. Jika penggunaan kertas semakin tidak terkendali, maka penebangan pohon akan semakin meningkat. Akibatnya, degradasi hutan akan terjadi. Itu artinya, volume oksigen akan berkurang dan volume karbondioksida akan semakin bertambah. Padahal, pohon merupakan salah satu makhluk hidup yang memberikan kontribusi besar dalam menjaga keseimbangan alam dan mencegah terjadinya polusi. Permasalahan lainnya adalah setelah wisatawan membayar tarifnya, sudah barang tentu tiket berupa kertas yang sudah tidak terpakai akan dibuang. Dalam hal ini, penggunaan kertas harus dikurangi (paperless).

Disisi lain, mulai bulan Desember tahun 2015, Indonesia akan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Artinya, pemerintah harus menyiapkan berbagai macam hal untuk menghadapinya. Salah satunya di bidang kepariwisataan yang memiliki potensi unggul ketika MEA diberlakukan, sehingga perkembangan ilmu pengetahuan dan kecanggihan teknologi di era digital seperti sekarang ini haruslah dimaksimalkan. Berawal dari berbagai permasalahan di atas, penulis menawarkan sebuah gagasan dengan judul “Smart ITC (Integrated Tourism Card): Langkah Strategis Penanggulangan Pungutan Liar di Destinasi Wisata Berbasis E-Ticketing dalam Rangka Menguatkan Daya Saing Pariwisata Indonesia.”

II. Pembahasan
2.1 Konsep Smart Integrated Tourism Card (SITC)

Konsep Smart ITC yang digagas terinspirasi dari tiket di halte Trans Jakarta sejak tahun 2013 yang menggunakan kartu elektronik (e-ticketing), sebagai pengganti uang tunai. Hal ini bertujuan agar menjadi lebih praktis dan fleksibel ketika digunakan.

Konsep ini pula mendukung beberapa program pemerintah. Pertama, mendukung program Gerakan Nasional Non Tunai (GNTT). Adapun salah satu maksud dari adanya program ini adalah agar masyarakat terbiasa menggunakan sebuah media atau alat canggih yang sengaja didesain sedemikian rupa untuk pembayaran, pembelian, dan lain sebagainya sebagai pengganti transaksi menggunakan uang tunai. Kedua, konsep ini membantu menggalakkan kebijakan paperless.

Apalagi, pada penghujung akhir tahun 2015, Indonesia akan mulai memasuki “peperangan” sesungguhnya dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara karena blue print terbentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 mulai resmi dijalankan. Artinya, bagi negara yang memiliki strategi cerdas dalam bidang apa pun, “dialah” yang akan berkuasa. Ditambah lagi, perkembangan ilmu pengetahuan dan kecanggihan teknologi yang begitu pesat janganlah diabaikan. Masyarakat harus mulai terbiasa dengan teknologi kekinian agar mereka tidak mengalami goncangan budaya (cultural shock) dalam menghadapi persaingan yang begitu ketat di masa mendatang.

Cara pembuatan Smart Integrated Tourism Card sangatlah mudah. Ada dua tempat yang dijadikan lokasi pembuatannya. Pertama, berada di kantor Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga di setiap kabupaten dan kota di Indonesia. Kedua, di loket-loket khusus yang berada di pintu masuk objek-objek wisata yang telah terintegrasi di seluruh Indonesia. 

Pada proses pembuatannya, masyarakat akan diberikan pengarahan secara mendalam tentang seluk-beluk Smart ITC. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat benar-benar mengerti bagaimana cara menggunakan kartu tersebut dan lain sebagainya. Utamanya, agar masyarakat mulai melek dan tidak menolak dengan sebuah terobosan kekinian yang nantinya akan menjadi trendi di masa mendatang. Selain itu, hal yang paling penting adalah agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam proses penarikan tarif retribusi pariwisata di sekitaran objek wisata, sehingga praktek pungutan liar yang menjamur akan teratasi.

Kemudian, persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat  Smart ITC sangatlah sederhana dan mudah. Masyarakat hanya mengisi identitas diri seperti halnya dalam membuat KTP. Akan tetapi, data-data pribadi tersebut tidak akan dimunculkan dalam kartu fisik Smart ITC, melainkan telah tersistem dalam “barcode”. Ada pula enam digit  angka yang dijadikan PIN dan satu pertanyaan keamanan—seperti yang sering kita jumpai saat proses pembuatan e-mail–yang bertujuan untuk aspek keamanan, sehingga tidak akan ada oknum yang menyalahgunakan kartu tersebut jika berpindah tangan kepada orang yang bukan pemiliknya.

Biaya pembuatannya pun terbilang murah. Masyarakat hanya dikenakan biaya sebesar Rp50.000 saja. Nominal tersebut tidak serta untuk proses administrasi, melainkan ada alokasinya masing-masing. Untuk keperluan administrasi sebesar Rp30.000, dan sisanya sejumlah Rp20.000 akan masuk menjadi saldo utama si pemilik kartu. Dikarenakan kartu ini berlaku sepanjang tahun, maka tentu harus ada yang namanya istilah isi ulang saldo. Masyarakat yang saldonya telah habis, dapat melakukan top up di bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Selain itu, ada pula loket-loket khusus yang sengaja dibuat untuk kegiatan isi ulang saldo.



















Desain kartu yang begitu elegan dan bernuansa ke-Indonesia-an sengaja didesain seperti tergambar di atas. Pertama, warna merah putih menandakan warna bendera Indonesia. Kedua, peta Indonesia dimaksudkan agar masyarakat mengerti betul dengan peta Indonesia. Selain itu, ini juga sebagai penanda bahwa Smart ITC ini dapat digunakan di seluruh objek wisata di Indonesia yang telah terintegrasi. Ketiga, barcode sebagai identitas dan sistem keamanan kepemilikan. Keempat, nomer registrasi hanya sebagai tanda urutan ke berapakah masyarakat dalam membuat kartu tersebut. Terakhir, desain belakang kartu yang bernuansa potret objek-objek wisata di Indonesia sebagai langkah strategis mempromosikan pariwisata Indonesia.

Penggunaan Smart ITC sangatlah mudah. Masyarakat hanya menempelkan kartu tersebut pada sebuah alat yang didesain khusus untuk Smart ITC yang berada di setiap loket masuk objek wisata yang telah terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia. Alat canggih tersebut akan mendeteksi otomatis berapa tarif yang harus dibayarkan oleh pengunjung karena disertai alat sensor penghitung banyaknya jumlah penumpang -- jika semisal rombongan. Proses transaksi pembayarannya pun sangat cepat. Setelah diketahui berapa tarif yang harus dibayarkan, saldo yang ada dalam kartu tersebut akan berkurang sesuai dengan tarif yang harus dibayarkan. Ini artinya, tidak akan terjadi namanya penggelembungan tarif retribusi pariwisata, sehingga masyarakat tidak akan merasa dirugikan. Sistem seperti ini pula sebagai salah satu bentuk pengimplementasian prinsip ekonomi syari’ah.

Pengimplementasian Smart ITC hanya untuk objek-objek wisata yang telah terintegrasi dan memenuhi standar kelayakan. Syarat tersebut diantaranya adalah objek wisata yang sudah ada dan membutuhkan pengembangan, lokasi objek wisata yang mudah dijangkau, dan memungkinkan terpasangnya jaringan sinyal internet.

2.2 Keunggulan Smart Integrated Tourism Card (SITC)
Adanya Smart ITC (Integrated Tourism Card), potensi pariwisata di Indonesia dapat dioptimalkan dengan baik. Kemudian, permasalahan tentang pungutan liar yang merugikan wisatawan dapat diminimalisasi.

Berikut penulis uraikan prediksi perbandingan Pra-Smart ITC (Integrated Tourism Card) dan Pasca Smart ITC (Integrated Tourism Card):
Tabel 1. Perbandingan Pra-Smart ITC dan Pasca Smart ITC
No
Keterangan
Pra-Smart ITC
Pasca Smart ITC
1
Jumlah Tiket
Terlalu banyak
Hanya satu
2
Bahan dasar Tiket
Kertas
Electronic Card (E-ticketing)
3
Fungsi Tiket
1 tiket=1 tiket ke objek wisata
1 tiket= bisa ke semua objek wisata di Indonesia
4
Sistem Tiket
Penomeran biasa
Barcode
5
Masa Berlaku Tiket
Hanya 1 hari
Sepanjang tahun
6
Isi Ulang Tiket
Tidak Ada
Bisa, menerapkan prinsip seperti Tiket Bus Trans Jakarta (sampel)
7
Desain Tiket
Biasa, mudah disobek
Elegan, Praktis, Multifungsi.
8
Pembayaran Tiket
Uang Tunai
Non-tunai sebagai upaya mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang diprogramkan pemerintah
9
Sistem Integrasi Tiket
(mungkin) ada, dan itu manual
Ada, dan terintegrasi secara otomatis ke sistem, sehingga tidak akan bisa melakukan praktik kongkalikong, sebagai upaya penerapan ekonomi syari’ah.
10
Trend Tiket
Jadul
Kekinian, up to date
11
Fungsi Jangka panjang Tiket
Tidak ada karena tiket hanya berlaku sekali
Ada, dan ini sebagai persiapan menghadapi MEA 2015
12
Poin plus tiket
Tidak Ada
Ada, karena desain tiket sangatlah unik. Terdapat bendera Indonesia, peta Indonesia, dan barcode khusus untuk tiket masuk ke objek wisata di seluruh Indonesia, sehingga sekaligus sebagai ajang promosi pariwisata yang keamanannya terjamin.

2.3 Strategi Pengembangan Smart Integrated Tourism Card (SITC)
Dalam pengembangan Smart ITC (Integrated Tourism Card), diperlukan kerja sama dari berbagai pihak. Adapun pihak-pihak yang dapat membantu mengimplementasikan gagasan adalah:

1. Pemerintah
Dalam hal ini, pemerintah, khususnya Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif beserta Dinas Budaya dan Pariwisata di semua wilayah, menganggarkan dana untuk pembuatan Smart ITC (Integrated Tourism Card). Hal ini sebagai bentuk kepedulian pihak pemerintah dalam mewujudkan sektor pariwisata unggulan Indonesia, dan upaya nyata dalam mengimplementasikan beberapa poin dari “Nawacita” yang telah diprogramkan oleh pemerintah.

2. Dunia Usaha atau Investor
Dunia usaha atau investor dapat berkolaborasi dengan pihak pemerintah. Seperti misalnya pihak bank yang menerapkan prinsip ekonomi syari’ah. Peran di sini adalah terutama dalam proses perencanaan, pembuatan, dan pelaksanaan Smart ITC (Integrated Tourism Card). Bidang desain electronic card (e-ticketing), sistem transaksi ekonomi syari’ah, dan penggiat sektor wisata di daerah-daerah Indonesia.

3. Masyarakat
Masyarakat harus turut serta menyukseskan Smart ITC (Integrated Tourism Card) ini dengan berpartisipasi menggunakannya dalam keseharian—berkunjung ke tempat wisata. Ini pula sebagai langkah strategis menghadapi MEA 2015 agar masyarakat Indonesia lebih terbiasa dengan sebuah sistem yang terintegrasi dengan IPTEK.

4. Media Massa
Semua media massa baik lokal maupun nasional “membeberkan” adanya program pembuatan Smart ITC (Integrated Tourism Card) sebagai langkah strategis penanggulangan pungutan liar di destinasi wisata berbasis e-ticketing dalam rangka menguatkan daya saing pariwisata Indonesia.

5. Mahasiswa
Mahasiswa, sebagai agent of change, memiliki peran dalam hal sosialisasi adanya Smart ITC (Integrated Tourism Card) ini kepada masyarakat lebih luas. Kemudian, mereka juga sebagai agent of promotor pariwisata Indonesia ke wisatawan manca negara ketika MEA 2015 telah diterapkan secara resmi. Upaya konkret yang dilakukan adalah dengan melakukan workshop atau seminar pentinganya mengkolaborasikan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan dunia pariwisata.

III. Penutup
3.1 Simpulan
Adapun simpulan dari karya tulis ini adalah:
     a) Konsep Smart ITC merupakan terobosan tiket masuk objek wisata berbasis e-ticketing. Dengan kata lain, Smart ITC merupakan transformasi tiket masuk objek wisata dari berbahan dasar kertas menjadi tiket elektronik (e-ticketing). Gagasan ini terinspirasi dari penggunaan tiket elektronik di halte Bus Trans Jakarta sejak tahun 2013 sebagai pengganti uang tunai agar lebih fleksibel ketika digunakan. Adanya Smart ITC mendukung program pemerintah, yakni program Gerakan Nasional Non Tunai (GNTT) dan menggalakkan kebijakan paperless.
    b)Terdapat 12 keunggulan dan kebaharuan dengan diterapkannya Smart ITC di Indonesia dibandingkan dengan penggunakan tiket masuk objek wisata yang masih berbahan dasar kertas. Penggunaan prinsip ekonomi syariah menunjukan adanya peran penting dalam rangka mencegah terjadinya pungutan liar di destinasi wisata dan sekaligus mempromosikan pariwisata Indonesia dalam menghadapi MEA 2015. Adanya Smart ITC membantu pemerintah dalam mengoptimalkan pariwisata Indonesia dan menguatkan daya saing pariwisata Indonesia dalam kancah internasional.
     c) Diperlukan kerja sama yang baik dari berbagai pihak agar gagasan Smart ITC dapat diimplementasikan di Indonesia.

3.2 Rekomendasi
Berikut ini adalah rekomendasi yang diajukan:
   a) Bagi Pemerintah, sebaiknya lebih memberikan perhatian khusus kepada daerah-daerah yang berpotensi memiliki pariwisata yang dapat dimaksimalkan.
    b) Bagi Masyarakat, sebaiknya ikut serta dalam upaya mengembangkan dan mengoptimalkan pariwisata yang ada di daerahnya
    c) Bagi Media Massa, sebaiknya ikut menggencarkan publikasi adanya Smart ITC secara berkala ke seluruh penjuru wilayah Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

Firdaus, Haris. (2015). Pariwisata Ditargetkan Sumbang Devisa Terbesar [Online]. Dari http://print.kompas.com/baca/2015/06/16/Pariwisata-Ditargetkan-Sumbang-Devisa-Terbesar. Diakses tanggal 3 Desember 2016.
Grace Ng-Kruelle, Paul A. Swatman and Oliver Kruelle. (2006). E-ticketing Strategy and Implementation in an Open Access System: The Case of Deutsche Bahn.
Indonesia.id. Pariwisata dalam Pandangan Organisasi Dunia [Online]. Dari http://www.indonesia.go.id/. Diakses tanggal 3 Desember 2016.
KBBI Online. Definisi Pungli [Online]. Dari http://kbbi.web.id/pungli. Diakses tanggal 3 Desember 2016.
Nicholas, Benz. (2008). Electroning Ticketing: Electronic Business Course: Fribourg. Project Paper.
Pangestu, Mari Elka.(2012). Rencana Strategis 2012-2014: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia [Online]. Dari http://www.parekraf.go.id/. Diakses tanggal 3 Desember 2016.
Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.
Wikipedia. Pengertian Pungutan Liar [Online]. Dari https://en.wikipedia.org/wiki/pungutan_liar. Diakses tanggal 3 Desember 2016.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar