I. Pendahuluan
Pariwisata
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan
objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut
(Renstra, 2012). Berbagai organisasi internasional
antara lain: PBB, Bank Dunia dan World Tourism Organization (WTO), telah
mengakui bahwa pariwisata merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
kehidupan manusia terutama menyangkut kegiatan sosial dan ekonomi
(Indonesia.go.id).
Indonesia,
negara yang dikenal dengan limpahan sumber daya alamnya ini menyimpan banyak
sekali potensi pariwisata. Dari Sabang hingga Merauke, ratusan, ribuan, bahkan
jutaan potensi wisata Indonesia dapat dioptimalkan dengan baik. Berbagai objek
wisata yang unik, dimulai dari wisata sejarah, wisata budaya, wisata pantai,
wisata alam, dan lain sebagainya terdapat hampir di sejumlah wilayah Indonesia.
Hal ini tentu akan menambah pendapatan daerah bahkan nasional jika dioptimalkan
dengan baik.
Namun, faktanya masih banyak tempat-tempat wisata di Indonesia yang belum
dimaksimalkan. Khususnya di daerah-daerah yang masih terpencil. Selain itu,
gundukan sampah juga masih sering dijumpai di tempat wisata. Itu artinya sarana
dan pra-sarana pun perlu diperhatikan. Hal ini dikarenakan kepuasan,
kenyamanan, dan keamanan para wisatawan baik lokal mau pun manca negara sangat
harus diperhatikan. Karena kesan pertama yang diberikan kepada wisatawan akan
menjadi sebuah kenangan yang tidak terlupakan. Jika kesan pertama sudah baik,
maka tidak mustahil mereka pun akan berkunjung kembali ke tempat tersebut
dengan jumlah personel yang semakin banyak. Artinya, ini adalah sebuah peluang
yang harus dimaksimalkan, karena hal
tersebut akan sangat menguntungkan bagi bangsa Indonesia.
Akan tetapi, tidak
dapat dimungkiri bahwa dalam dunia kepariwisataan terdapat pelbagai persoalan.
Misalnya saja, akses jalan yang rusak menuju objek wisata, fasilitas umum yang
tidak memadai, dan lain sebagainya. Permasalahan yang tidak kalah menarik untuk
dibahas adalah polemik tarif tiket yang dikatakan cukup mahal. Hal ini
dikarenakan banyaknya tarif yang harus dibayarkan oleh wisatawan untuk menuju
ke suatu objek wisata. Sebagai contoh, si Budi akan berkunjung ke objek wisata
yang berada di daerah Wisata Teluk Bawal. Di tengah perjalanan, rombongannya “dicegat”
oleh petugas retribusi pariwisata. Di sana, ia beserta
rombongan harus
membayar Rp3000/orang. Jika saja si Budi membawa keluarga dan saudara sejumlah
11 orang, maka tarif yang harus dibayarkan adalah sejumlah Rp33.000. Selang
beberapa menit perjalanan, ketika memasuki objek wisata A, ia harus kembali
membayar retribusi pariwisata. Begitu pula ketika ia pergi ke objek wisata B,
C, dan lain sebagainya, ia tetap harus membayar biaya retribusi lagi. Melihat
contoh tersebut, tentu si Budi merasa terbebani karena ia harus selalu dan
selalu membayar tiket masuk dan retribusi. Belum lagi jika ada pungutan liar
(pungli) di tengah perjalanan, maka ia benar-benar harus merogoh kocek yang
cukup besar. Jika saja tagihan retribusi tersebut masuk ke kas daerah untuk
pembangunan sarana dan pra sarana di tempat objek wisatanya, tentu tidak
menjadi masalah. Beda halnya apabila telah terjadi kongkalikong dalam peristiwa
tersebut. Artinya, dapat dikatakan bahwa telah terjadi pungutan liar secara
terstruktur. Jika hal tersebut terjadi, tentu sangatlah disayangkan. Citra dan
persepsi orang terhadap kinerja petugas yang berkecimpung di bidang
kepariwisataan akan rusak. Dampaknya, jumlah wisatawan yang berkunjung akan
berkurang karena merasa dikecewakan.
Selain itu, tiket masuk
yang berupa kertas sangatlah tidak efektif, karena bahan baku kertas berasal
dari pepohonan. Jika penggunaan kertas semakin tidak terkendali, maka
penebangan pohon akan semakin meningkat. Akibatnya, degradasi hutan akan
terjadi. Itu artinya, volume oksigen akan berkurang dan volume karbondioksida
akan semakin bertambah. Padahal, pohon merupakan salah satu makhluk hidup yang
memberikan kontribusi besar dalam menjaga keseimbangan alam dan mencegah
terjadinya polusi. Permasalahan lainnya adalah setelah wisatawan membayar
tarifnya, sudah barang tentu tiket berupa
kertas yang sudah tidak terpakai akan
dibuang. Dalam hal ini, penggunaan kertas harus dikurangi (paperless).
Disisi
lain, mulai bulan Desember tahun 2015, Indonesia akan menghadapi Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA). Artinya, pemerintah harus menyiapkan berbagai macam hal
untuk menghadapinya. Salah satunya di bidang kepariwisataan yang memiliki
potensi unggul ketika MEA diberlakukan, sehingga perkembangan ilmu pengetahuan
dan kecanggihan teknologi di era digital seperti sekarang ini haruslah dimaksimalkan.
Berawal dari berbagai permasalahan di atas, penulis menawarkan sebuah gagasan
dengan judul “Smart ITC (Integrated Tourism Card): Langkah Strategis Penanggulangan
Pungutan Liar di Destinasi Wisata Berbasis E-Ticketing
dalam Rangka Menguatkan Daya Saing Pariwisata Indonesia.”
II. Pembahasan
2.1 Konsep Smart Integrated Tourism Card (SITC)
Konsep Smart ITC yang digagas terinspirasi
dari tiket
di halte Trans Jakarta sejak tahun 2013 yang menggunakan kartu elektronik (e-ticketing),
sebagai pengganti uang tunai. Hal ini
bertujuan agar menjadi lebih praktis dan fleksibel ketika digunakan.
Konsep ini pula mendukung beberapa
program pemerintah. Pertama, mendukung program Gerakan Nasional Non Tunai
(GNTT). Adapun salah satu maksud dari adanya program ini adalah agar masyarakat
terbiasa menggunakan sebuah media atau alat canggih yang sengaja didesain
sedemikian rupa untuk pembayaran, pembelian, dan lain sebagainya sebagai
pengganti transaksi menggunakan uang tunai. Kedua, konsep ini membantu
menggalakkan kebijakan paperless.
Apalagi, pada penghujung akhir tahun
2015, Indonesia akan mulai memasuki “peperangan” sesungguhnya dengan
negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara karena blue print terbentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 mulai
resmi dijalankan. Artinya, bagi negara yang memiliki strategi cerdas dalam
bidang apa pun, “dialah” yang akan berkuasa. Ditambah lagi, perkembangan ilmu
pengetahuan dan kecanggihan teknologi yang begitu pesat janganlah diabaikan.
Masyarakat harus mulai terbiasa dengan teknologi kekinian agar mereka tidak
mengalami goncangan budaya (cultural
shock) dalam menghadapi persaingan yang begitu ketat di masa mendatang.
Cara pembuatan Smart Integrated Tourism Card sangatlah mudah. Ada dua tempat yang
dijadikan lokasi pembuatannya. Pertama, berada di kantor Dinas Pariwisata,
Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga di setiap kabupaten dan kota di Indonesia.
Kedua, di loket-loket khusus yang berada di pintu masuk objek-objek wisata yang
telah terintegrasi di seluruh Indonesia.
Pada proses pembuatannya, masyarakat
akan diberikan pengarahan secara mendalam tentang seluk-beluk Smart ITC. Hal ini dimaksudkan agar
masyarakat benar-benar mengerti bagaimana cara menggunakan kartu tersebut dan lain
sebagainya. Utamanya, agar masyarakat mulai melek dan tidak menolak dengan
sebuah terobosan kekinian yang nantinya akan menjadi trendi di masa mendatang.
Selain itu, hal yang paling penting adalah agar masyarakat tidak mudah tertipu
oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam proses penarikan tarif
retribusi pariwisata di sekitaran objek wisata, sehingga praktek pungutan liar
yang menjamur akan teratasi.
Kemudian, persyaratan yang harus
dipenuhi untuk membuat Smart ITC
sangatlah sederhana dan mudah. Masyarakat hanya mengisi identitas diri seperti
halnya dalam membuat KTP. Akan tetapi, data-data pribadi tersebut tidak akan
dimunculkan dalam kartu fisik Smart ITC, melainkan telah tersistem dalam
“barcode”. Ada pula enam digit angka
yang dijadikan PIN dan satu pertanyaan keamanan—seperti yang sering kita jumpai
saat proses pembuatan e-mail–yang bertujuan untuk aspek keamanan, sehingga
tidak akan ada oknum yang menyalahgunakan kartu tersebut jika berpindah tangan
kepada orang yang bukan pemiliknya.
Biaya pembuatannya pun terbilang murah.
Masyarakat hanya dikenakan biaya sebesar Rp50.000 saja. Nominal tersebut tidak
serta untuk proses administrasi, melainkan ada alokasinya masing-masing. Untuk
keperluan administrasi sebesar Rp30.000, dan sisanya sejumlah Rp20.000 akan
masuk menjadi saldo utama si pemilik kartu. Dikarenakan kartu ini berlaku sepanjang
tahun, maka tentu harus ada yang namanya istilah isi ulang saldo. Masyarakat
yang saldonya telah habis, dapat melakukan top up di bank yang telah
bekerja sama dengan pemerintah. Selain itu, ada pula loket-loket khusus yang
sengaja dibuat untuk kegiatan isi ulang saldo.
Desain kartu yang begitu elegan dan
bernuansa ke-Indonesia-an sengaja didesain seperti tergambar di atas. Pertama, warna merah
putih menandakan warna bendera Indonesia. Kedua, peta Indonesia dimaksudkan
agar masyarakat mengerti betul dengan peta Indonesia. Selain itu, ini juga
sebagai penanda bahwa Smart ITC ini dapat digunakan di seluruh objek
wisata di Indonesia yang telah terintegrasi. Ketiga, barcode sebagai
identitas dan sistem keamanan kepemilikan. Keempat, nomer registrasi hanya
sebagai tanda urutan ke berapakah masyarakat dalam membuat kartu tersebut.
Terakhir, desain belakang kartu yang bernuansa potret objek-objek wisata di
Indonesia sebagai langkah strategis mempromosikan pariwisata Indonesia.
Penggunaan Smart ITC sangatlah
mudah. Masyarakat hanya menempelkan kartu tersebut pada sebuah alat yang
didesain khusus untuk Smart ITC yang
berada di setiap loket masuk objek wisata yang telah terintegrasi di seluruh
wilayah Indonesia. Alat canggih tersebut akan mendeteksi otomatis berapa tarif
yang harus dibayarkan oleh pengunjung karena disertai alat sensor penghitung
banyaknya jumlah penumpang -- jika semisal rombongan. Proses transaksi
pembayarannya pun sangat cepat. Setelah diketahui berapa tarif yang harus
dibayarkan, saldo yang ada dalam kartu tersebut akan berkurang sesuai dengan
tarif yang harus dibayarkan. Ini artinya, tidak akan terjadi namanya
penggelembungan tarif retribusi pariwisata, sehingga masyarakat tidak akan
merasa dirugikan. Sistem seperti ini pula sebagai salah satu bentuk
pengimplementasian prinsip ekonomi syari’ah.
Pengimplementasian Smart ITC hanya untuk objek-objek wisata yang telah terintegrasi
dan memenuhi standar kelayakan. Syarat tersebut diantaranya adalah objek wisata
yang sudah ada dan membutuhkan pengembangan, lokasi objek wisata yang mudah
dijangkau, dan memungkinkan terpasangnya jaringan sinyal internet.
2.2
Keunggulan Smart Integrated Tourism Card
(SITC)
Adanya Smart ITC (Integrated Tourism
Card), potensi pariwisata di Indonesia dapat dioptimalkan dengan baik.
Kemudian, permasalahan tentang pungutan liar yang merugikan wisatawan dapat
diminimalisasi.
Berikut
penulis uraikan prediksi perbandingan Pra-Smart
ITC (Integrated Tourism Card) dan
Pasca Smart ITC (Integrated Tourism Card):
Tabel 1. Perbandingan Pra-Smart ITC dan Pasca Smart ITC
No
|
Keterangan
|
Pra-Smart ITC
|
Pasca Smart ITC
|
1
|
Jumlah
Tiket
|
Terlalu
banyak
|
Hanya
satu
|
2
|
Bahan
dasar Tiket
|
Kertas
|
Electronic
Card (E-ticketing)
|
3
|
Fungsi
Tiket
|
1
tiket=1 tiket ke objek wisata
|
1
tiket= bisa ke semua objek wisata di Indonesia
|
4
|
Sistem
Tiket
|
Penomeran
biasa
|
Barcode
|
5
|
Masa
Berlaku Tiket
|
Hanya
1 hari
|
Sepanjang
tahun
|
6
|
Isi
Ulang Tiket
|
Tidak
Ada
|
Bisa,
menerapkan prinsip seperti Tiket Bus Trans Jakarta (sampel)
|
7
|
Desain
Tiket
|
Biasa,
mudah disobek
|
Elegan,
Praktis, Multifungsi.
|
8
|
Pembayaran
Tiket
|
Uang
Tunai
|
Non-tunai
sebagai upaya mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang diprogramkan
pemerintah
|
9
|
Sistem
Integrasi Tiket
|
(mungkin)
ada, dan itu manual
|
Ada,
dan terintegrasi secara otomatis ke sistem, sehingga tidak akan bisa
melakukan praktik kongkalikong, sebagai upaya penerapan ekonomi syari’ah.
|
10
|
Trend Tiket
|
Jadul
|
Kekinian,
up to date
|
11
|
Fungsi
Jangka panjang Tiket
|
Tidak
ada karena tiket hanya berlaku sekali
|
Ada,
dan ini sebagai persiapan menghadapi MEA 2015
|
12
|
Poin
plus tiket
|
Tidak
Ada
|
Ada,
karena desain tiket sangatlah unik. Terdapat bendera Indonesia, peta
Indonesia, dan barcode khusus untuk tiket masuk ke objek wisata di seluruh
Indonesia, sehingga sekaligus sebagai ajang promosi pariwisata yang
keamanannya terjamin.
|
2.3
Strategi Pengembangan Smart Integrated
Tourism Card (SITC)
Dalam pengembangan Smart ITC (Integrated Tourism
Card), diperlukan kerja sama dari berbagai pihak. Adapun pihak-pihak yang
dapat membantu mengimplementasikan gagasan adalah:
1.
Pemerintah
Dalam hal ini,
pemerintah, khususnya Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif beserta Dinas
Budaya dan Pariwisata di semua wilayah, menganggarkan dana untuk pembuatan Smart ITC (Integrated Tourism Card). Hal ini sebagai bentuk kepedulian pihak
pemerintah dalam mewujudkan sektor pariwisata unggulan Indonesia, dan upaya nyata
dalam mengimplementasikan beberapa poin dari “Nawacita” yang telah diprogramkan
oleh pemerintah.
2.
Dunia Usaha atau Investor
Dunia usaha atau
investor dapat berkolaborasi dengan pihak pemerintah. Seperti misalnya pihak
bank yang menerapkan prinsip ekonomi syari’ah. Peran di sini adalah terutama
dalam proses perencanaan, pembuatan, dan pelaksanaan Smart ITC (Integrated Tourism
Card). Bidang desain electronic card
(e-ticketing), sistem transaksi ekonomi syari’ah, dan penggiat sektor
wisata di daerah-daerah Indonesia.
3.
Masyarakat
Masyarakat harus turut
serta menyukseskan Smart ITC (Integrated Tourism Card) ini dengan
berpartisipasi menggunakannya dalam keseharian—berkunjung ke tempat wisata. Ini
pula sebagai langkah strategis menghadapi MEA 2015 agar masyarakat Indonesia
lebih terbiasa dengan sebuah sistem yang terintegrasi dengan IPTEK.
4.
Media Massa
Semua media massa baik
lokal maupun nasional “membeberkan” adanya program pembuatan Smart ITC (Integrated Tourism Card)
sebagai langkah strategis penanggulangan pungutan liar di destinasi wisata
berbasis e-ticketing dalam rangka
menguatkan daya saing pariwisata Indonesia.
5.
Mahasiswa
Mahasiswa, sebagai agent of change, memiliki peran dalam hal sosialisasi adanya Smart ITC (Integrated Tourism Card) ini kepada masyarakat lebih luas.
Kemudian, mereka juga sebagai agent of
promotor pariwisata Indonesia ke wisatawan manca negara ketika MEA 2015
telah diterapkan secara resmi. Upaya konkret yang dilakukan adalah dengan
melakukan workshop atau seminar pentinganya mengkolaborasikan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan dunia pariwisata.
III.
Penutup
3.1
Simpulan
Adapun simpulan
dari karya tulis ini adalah:
a) Konsep Smart ITC merupakan terobosan tiket
masuk objek wisata berbasis e-ticketing.
Dengan kata lain, Smart ITC merupakan
transformasi tiket masuk objek wisata dari berbahan dasar kertas menjadi tiket
elektronik (e-ticketing). Gagasan ini
terinspirasi dari penggunaan tiket elektronik di halte Bus Trans Jakarta sejak tahun 2013 sebagai pengganti uang tunai agar lebih fleksibel ketika digunakan. Adanya Smart ITC mendukung
program pemerintah, yakni program
Gerakan Nasional Non Tunai (GNTT) dan menggalakkan kebijakan paperless.
b)Terdapat
12 keunggulan dan kebaharuan dengan diterapkannya Smart ITC di Indonesia dibandingkan dengan penggunakan tiket masuk
objek wisata yang masih berbahan dasar kertas. Penggunaan prinsip ekonomi syariah menunjukan adanya peran penting dalam
rangka mencegah terjadinya pungutan liar di destinasi wisata dan sekaligus
mempromosikan pariwisata Indonesia dalam menghadapi MEA 2015. Adanya Smart ITC membantu pemerintah dalam mengoptimalkan
pariwisata Indonesia dan menguatkan daya saing pariwisata Indonesia dalam
kancah internasional.
c) Diperlukan kerja sama yang baik dari berbagai pihak
agar gagasan Smart ITC dapat
diimplementasikan di Indonesia.
3.2
Rekomendasi
Berikut ini adalah rekomendasi yang
diajukan:
a) Bagi Pemerintah,
sebaiknya lebih memberikan perhatian khusus kepada daerah-daerah yang
berpotensi memiliki pariwisata yang dapat dimaksimalkan.
b) Bagi Masyarakat,
sebaiknya ikut serta dalam upaya mengembangkan dan mengoptimalkan pariwisata
yang ada di daerahnya
c) Bagi Media
Massa, sebaiknya ikut menggencarkan publikasi adanya Smart ITC secara
berkala ke seluruh penjuru wilayah Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Firdaus,
Haris. (2015). Pariwisata Ditargetkan Sumbang Devisa Terbesar [Online]. Dari http://print.kompas.com/baca/2015/06/16/Pariwisata-Ditargetkan-Sumbang-Devisa-Terbesar. Diakses tanggal 3 Desember 2016.
Grace Ng-Kruelle, Paul
A. Swatman and Oliver Kruelle. (2006). E-ticketing Strategy and Implementation
in an Open Access System: The Case of Deutsche Bahn.
Indonesia.id.
Pariwisata dalam Pandangan Organisasi Dunia [Online]. Dari http://www.indonesia.go.id/. Diakses tanggal 3 Desember 2016.
KBBI
Online. Definisi Pungli [Online]. Dari http://kbbi.web.id/pungli. Diakses
tanggal 3 Desember 2016.
Nicholas, Benz.
(2008). Electroning Ticketing: Electronic Business Course: Fribourg. Project
Paper.
Pangestu,
Mari Elka.(2012). Rencana Strategis 2012-2014: Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Republik Indonesia [Online]. Dari http://www.parekraf.go.id/. Diakses tanggal 3 Desember 2016.
Undang-Undang
No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.
Wikipedia.
Pengertian Pungutan Liar [Online]. Dari https://en.wikipedia.org/wiki/pungutan_liar. Diakses
tanggal 3 Desember 2016.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar